Pendidikan
merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan
hidupnya agar lebih bermartabat. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk
memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa
terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel)
seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 (1). Namun sayangnya sistem
pendidikan di Indonesia belum mengakomodasi keberagaman, sehingga menyebabkan
munculnya segmentasi lembaga pendidikan yang berdasar pada perbedaan agama,
etnis, dan bahkan perbedaan kemampuan baik fisik maupun mental yang dimiliki
oleh siswa. Jelas segmentasi lembaga pendidikan ini telah menghambat para siswa
untuk dapat belajar menghormati realitas keberagaman dalam masyarakat.
Selama itu
anak-anak yang memiliki perbedaan kemampuan (difabel) disediakan fasilitas
pendidikan khusus disesuaikan dengan derajat dan jenis difabelnya yang disebut
dengan Sekolah Luar Biasa (SLB). Secara tidak disadari sistem pendidikan SLB
telah membangun tembok eksklusifisme bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus.
Tembok eksklusifisme tersebut selama ini tidak disadari telah menghambat proses
saling mengenal antara anak-anak difabel dengan anak-anak non-difabel.
Akibatnya dalam interaksi sosial di masyarakat kelompok difabel menjadi
komunitas yang teralienasi dari dinamika sosial di masyarakat. Masyarakat
menjadi tidak akrab dengan kehidupan kelompok difabel. Sementara kelompok
difabel sendiri merasa keberadaannya bukan menjadi bagian yang integral dari
kehidupan masyarakat di sekitarnya
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK
BERKEBUTUHAN DI INDONESIA
Dewasa ini
peran lembaga pendidikan sangat menunjang tumbuh kembang dalam berolah system
maupun cara bergaul dengan orang lain. Selain itu lembaga pendidikan tidak
hanya sebagai wahana untuk system bekal ilmu pengetahuan, namun juga sebagai
lembaga yang dapat memberi skill atau bekal untuk hidup yang nanti diharapkan
dapat bermanfaat didalam masyarakat.
Sementara itu
lembaga pendidikan tidak hanya di tunjukkan kepada anak yang memiliki
kelengkapan fisik, tetapi juga kepada anak yang memiliki keterbelakangan
mental. Mereka dianggap sosok yang tidak berdaya, sehingga perlu di bantu dan
di kasihani untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu di sediakan berbagai bentuk
layanan pendidikan atau sekolah bagi mereka. Pada dasarnya pendidikan untuk
berkebutuhan khusus sama dengan pendidikan anak- anak pada umumnya. Disamping
itu pendidikan luar biasa, tidak hanya bagi anak – anak yang berkebutuhan
khusus, tetapi juga di tujukan kepada anak-anak normal yang lainnya.
Beberapa
sekolah telah dibuka bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus ini. System
pembelajaran yang disesuaikan dengan keadaan siswa menjadi salah satu
keunggulan yang ditawarkan sekolah – sekolah ini. Jadi anda tidak perlu
khawatir dengan masa depan anak anda karena sekolah ini membekali anak untuk
bisa hidup mandiri dalam hidupnya dengan segala kekurangan dan kelebihannya.
1. Pengertian Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan luar
biasa adalah merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional,
mental sosial, tetapi memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Selain
itu pendidikan luar biasa juga berarti pembelajaran yang dirancang khususnya
untuk memenuhi kebutuhan yang unik dari anak kelainan fisik. Pendidikan luar
biasa akan sesuai apabila kebutuhan siswa tidak dapat diakomodasikan dalam
program pendidikan umum. Secara singkat pendidikan luar biasa adalah program
penbelajaran yang disiapakan untuk memenuhi kebutuhan unik dari individu siswa.
2. Sejarah Perkembangan Pendidikan Anak Luar Biasa
Para ahli
sejarah pendidikan biasanya menggambarkan mulainya pendidikan luar biasa pada
akhir abad ke 18 atau awal abad ke 19. Di indonesia sejarah perkembangan luar
biasa dimulai ketika belanda masuk ke indonesia,( 1596 – 1942 ) meraka
memperkenalkan system persekolahan dengan orientasi barat. untuk pendidikan
bagi anak–anak penyandang cacat di buka lembaga-lembaga khusus.lembaga pertama
untuk pendidikan anak tuna netra,tuna grahita tahun 1927 dan untuk tuna rungu
tahn 1930. Ketiganya terletak di kota Bandung.
Tujuh tahun
setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah RI mengundang-undangkan yang pertama
mengenai pendidikan. Mengenai anak- anak yang mempunyai kelainan fisik atau
mental , undang – undang itu menyebutkan pendidikan dan pengajaran luar biasa
diberikan dengan khusus untuk mereka yang membutuhkan ( pasal 6 ayat 2 ) dan
untuk itu anak –anak tersebut ( pasal 8) yang mengatakan semua anak – anak yang
sudah berumur 6 tahun dan 8 tahun berhak dan diwajibkan belajar disekolah
sedikitnya 6 tahun dengan ini berlakunya undang – undang tersebut maka sekolah
– sekolah baru yang khusus bagi anak – anak penyandang cacat. Termasuk untuk
anak tuna daksa dan tuna laras, sekolah ini disebut sekolah luar biasa.
Berdasarkan
urutan sejarah berdirinya SLB pertama untuk masing – masing katagori kecacatan
SLB itu dikelompokan menjadi :
a. SLB bagian A untuk anak tuna netra
b. SLB bagian B untuk anak tuna rungu
c. SLB bagian C untuk anak tuna Grahta
d. SLB bagian D untuk anak tuna daksa
e. SLB bagian E untuk anak tuna laras
f. SLB bagian F untuk anak tuna ganda
Konsep
pendidikan terpadu diperkenalkan di indonesia pada tahun 1978 yang bertujuan
khusus untuk anak tuna netra.
3. Pasal –
Pasal Yang Melandasi Pendidikan Luar Biasa
Seluruh warga
negara tanpa terkecuali apakah dia mempunyai kelainan atau tidak mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan. Hal ini dijamin oeh UUD 1945 pasal 31
ayat1 yang mengumumkan. Bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran.
Pada tahun 2003
pemerintah mengeluarkan undang- undang no 20 tentang system pendidikan nasional
( UUSPN ). Dalam undang – undang tersebut dikemukakan hal- hal yang erat
hubungan dengan pendidikan bagi anak-anak dengan kebutuhan pendidikan khusus
sebagai berikut ;
Bab 1( pasal 1
ayat 18 ) Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus di ikuti
oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah
daerah
Bab II ( pasal
4 ayat 1 ) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis berdasarkan
HAM,agama,kultural, dan kemajemukan bangsa.
Bab IV ( pasal
5 ayat 1 ) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu baik yang memiliki kelainan
fisik,emosionl,mental,intelektual atau sosial berhak memperoleh pendidikan
khusus.
Bab V bagian 11
Pendidikan khusus (pasal 32 ayat 1 ) Pendidikan khusus bagi peserta yang
memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan
fisik,emosional,mental,sosial atau memiliki potensi kecerdasan.
LAYANAN PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI BERKEBUTUHAN KHUSUS
Pada mulanya
yang dimaksud dengan anak kebutuhan pendidikan khusus hanyalah anak yang
tergolong cacat atau yang menyandang ketunaan saja. Namun, dewasa ini anak
dengan kebutuhan pendidikan khusus termasuk pula anak lantib dan berbakat.
A. Hakikat Anak
Berkebutuhan Khusus
Anak
berkebutuhan khusus dapat dimaknai dengan anak-anak yang tergolong cacat atau
yang menyandang ketunaan, dan juga anak lantib dan berbakat (Mulyono, 2006:26).
Dalam perkembangannya, saat ini konsep ketunaan berubah menjadi berkelainan (exception)
atau luar biasa. Ketunaan berbeda dengan konsep berkelainan. Konsep ketunaan
hanya berkenaan dengan dengan kecacatan sedangkan konsep berkelainan atau luar
bisa mencakup anak yang menyandang ketunaan maupun yang dikaruniai keunggulan.
Banyak
istilah digunakan untuk mencoba mengkategorikan anak-anak dengan kebutuhan
khusus, beberapa istilah yang dapat membantu guru mengumpulkan informasi yang
merencanakan untuk masing-masing anak mencakup: dungu, gangguan fisik, lumpuh
otak, gangguan emosional, ketidakmampuan mental, gangguan pendengaran, gangguan
pengllihatan, ketidak mampuan belajar, autistuk, dan keterlambatan
perkembangan.
Kata-kata
yang sering digunakan seiring berasal dari konsep lama dan mengabaikan sikap
dan pengharapannegatif petunjuk berikut berguna memikirkan dan merencanakan
dengan ketidakmampuan:
· Tekankan keunikan dan nilai dari semua anak daripada perbedaan mereka.
· Jaga pandangan masing-masing: hindari penekanan ketidakmampuan dengan
mengenyampingkan pencapaian masing-masing.
· Pikirkan cara anak yang tidak berkemampuan dapat melakukan sesuatu sendiri
ayau untuk anak yang lain.
· Berikan lingkungan di mana anak yang bermasalah ikut serta dalam kegiatan
dengan anak yang tidak bermasalah dan cara-cara yang bermanfaat satu sama
lainnnya.
B. Anak Usia Dini yang membutuhkan perhatian khusus
Pada
kenyataannya, di berbagai Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (LPAUD), baik di TK,
Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan satuan PAUD sejenislainnya selalu
saja terdapat anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus. Hal ini dijelaskan
oleh Jamaris (2006:80-92) dan Mulyono (2006:6-9), bahwa terdapat
masalah-masalah perilaku psikososial, berkesulitan belajar, ataupun anak dengan
gangguan pemusatan perhatian/hiperaktif. Disisi lain, Jamaris (2006:94-100)
juga menjelaskan bahwa terdapat anak dengan tingkat intelegensi yang luar
biasa, seperti anak tuna grahita atau anak gifted dan berbakat.
Masalah-masalah
perilaku psikososial yang seringkali muncul adalah:
(1) Penakut, seperti takut pada binatang, takut pada gelap, kilatan petirdan
suara gemuruhyang menyertainya,takut pada orang asing dan atau rasa takut yang
muncul dalam benak anak berdasarkan fantasi yang dibuatnya sendiri;
(2) Perilaku agresif, yang tampak pada tindakan-tindakan anak yang cenderung
melukai anak lain, seperti menggigit, mencakar atau memukul. Biasanya perilaku
seperti ini muncul sejak usia 2,5-3 tahun, selanjutnya perilaku tersebut seolah
hilang dan berganti dengan ekspresi mencela, mencaci atau memaki (Jamaris
2006:81);
(3) Pendiam, menarik diri dan atau rendah diri, perilaku ini disebabkan oleh
sikap orang tua yang terlalu berlebihan dalam mengontrol perilaku anak, yaitu
adanya berbagai larangan yangg pada akhirnya berujung pada pengekangan pada
diri anak. Hal ini tampak pada orangtua yang selalu mengatakan ‘tidak boleh
ini, tidak boleh itu…atau jangan begini, jangan begitu…’.
Belakangan ini,
seringkali juga terdengar istilah anak dengan budaya Autisme. Kanner dalam
Jamaris (2006:85) adalah orang yang mengemukakan istilah autisme; Anak autis
adalah anak yang mengalami outstanduing fundamental disorder, sehingga
tidak mampu melakukan interaksi dengan lingkungannya. Oleh sebab itu, anak
autis bersifat menutup diri dan tidak peduli, serta tidak memperhatikan
lingkungannya (Greenspan dan Wider dalam Jamaris, (2006:85).
Anak yang
mengalami kesulitan belajar adalah anak yang memiliki intelegensi normal atau
diatas normal, akan tetapi mengalami satu atau lebih dalam aspek-aspek yang
dibutuhkan untuk belajar. Istilah kesulitan belajar terjemahan dari learning
disability, sebenarnya tidak tepat, seharusnya diterjemahkan sebagai
ketidakmampuan belajar (Mulyono, 2006:6)
Kesulitan belajar
ini disebabkan karena terjadi disfungsi ringan dalam susunan syaraf pusat (minimal
brain disfunction). Kesulitan belajar dapat diklasifikasikan menjadi dua
kelompok, yaitu:
1. Kesulitan
belajar yang berhubungan dengan perkembangan (development learning disability)
dengan disfungsi yang dapat terlihat pada kelainan persepsi, kesulitan dalam
menerima informasi, menyusun informasi agar dapat dipahami, bahkan sulit dalam
mengkomunikasikan informasi yang diterima atau didengar, yang berdampak pada
kesulitan bahasa dan komunikasi, seperti sulit dalam mengucapkan kata-kata,
merangkai kata, sulit menyebutkan nama benda akibat keterbatasan kosa kata;
kesulitan koordinasi gerakan visual motorik, yang berdampak pada kesulitan
dalam melakukan koordinasi gerakan visual (pandangan mata) – motorik (gerakan
tangan, jari tangan atau kaki) secara serempak dan terarah pada satu tujuan,
seperti sulit memasukkan sedotan kedalam botol kosong, menendang bola kaki,
selalu meleset; Kesulitan berpikir, yang menyangkut kesulitan dalam melakukan
operasi kognitif (berpikir), sulit dalam mengfungsika formasi konsep, asosiasi
dan pemecahan masalah, seperti tidak mampu membuat klasifikasabenda-benda yang
dapat terbang di angkasa, tidak mampu manghubungkan pengalaman yang telah ada dengan
pengalaman baru (Reid dan Lovit dalam Jamaris, 2006:87-91).
2. Kesulitan belajar akademik (academic learing disabilities) yang ditunjukan
pada adanya kagagalan-kagagalan dalam pencapaian prestasi akademik yang sesuai
dengan kapasitas yang diharapkan, mencakup kegagalan dalam penguasaan
keterampilan dalam membaca, manulis, dan atau matematika.
Selanjutnya,
dijelaskan bahwa penyebab kesulitan belajar adalah faktor internal, yaitu
kemungkinan adanya disfungsi neurologis, sedangkan penyebab utama problema belajar
(learning problems) adalah faktor eksternal yaitu antara lain berapa strategi
pembelajaran tang keliru, pengelolaan kagiatan belajar yang tidak
memebangkitkan motivasi belajar anak, dan pemberian ulangan penguatan
(reinforcement) yang tidak tepat (Mulyono, 2006:13).
Perilaku
lainnya adalah anak dengan gangguan pemusatan perhatian/hiperaktif, dikenal
dengan sebutan ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder) adalah anak yang
sulit melakukan seleksi terhadapstimulus yang ada disekitarnya, yang berakibat
sulit dalam memusatkan perhatiannya dan menjadi hiperaktif, tampak
dalamperilaku yang selalu bergerak, impulsif/ bertindak tanpa berpikir, tidak
dapat menahan marah, kekecewaan dan atau suka mengganggu. Papalia dan Olds (
1995:298) menuliskan bahwa dari keseluruhan populasi anak terdapat sekitar 3%
anak dengan ADHD; Anak laki-laki memiliki kemungkinan 6 sampai 9 kali lipat
untuk mengalami ADHD dibandingkan anak perempuan. Selanjutnya dikatakan bahwa
tanda-tanda ADHD teiah muncul pada usia 4 tahun atau dibawah 10 tahun, namun
biasanya orang tua baru menyadari anaknya cenderung ADHD setelah anak masuk
sekolah.
Selain berbagai
masalah dan kesulitan yang telah dikemukakan di atas, terdapat juga anak usia
dini dengan tingkat intelegensi yang luar biasa, yaitu anak tunagrahita serta
anak gifted dan berbakat. Jamaris (2006:94-95) menjelaskan bahwa anak
tunagrahita atau anak mentally retarded adalah kelompok anak yang memiliki
tingkat intelegensi dibawah normal. Ketunagrahitaan tampak dalam kesulitan ‘adaptive
behavior’ atau penyesuaian perilaku, dimana mereka tidak dapat mencapai
kemandirian yang sesuai dengan ukuran (standar) kemandirian dan tanggungjawab
sosial. Anak tunagarahita juga mengalami masalah dalam keterampilan akademik
dan berpartisipasi dengan kelompok teman yang memiliki usia sebaya.
Disisi lain,
suatu ramhat bagi beberapa orangtua yang dikaruniai anak gifted dan berbakat,
anak gifted dan talented (berbakat) adalah anak yang memiliki kemampuan yang
luar biasa, baik intelegensinya maupun bakat khusus dan kreativitasnya,
sehingga anak mampu mencapai kinerja dengan kualitas yang luar biasa. Untuk
mewujudkan potensi yang tersembunyi tersebut, maka diperlukan layanan
pendidikan khusus disamping pendidikan yang diberikan pada anak normal di
sekolah biasa (Jamaris 2006:100-101). Anak gifted dan talented biasanya
memiliki kreativitas yang tinggi, seperti:
(1) Kelancaran dalam memberikan jawaban dan mengemukakan pendapat ataupun
ide-ide.
(2) Kelenturan dalam mengemukakan berbagi alternatif dalam pemecahan masalah.
(3) Kemampuan dalam menghasilkan berbagai ide atau karya yang merupakan
keaslian dari hasil pikirannya sendiri. Bakat khusus ditunjukkan oleh anak
dalam beberapa bidang tertentu, misalnya sangat berbakat pada bidang musik,
atau bidang IPA seperti menciptakan berbagai temuan dalam sains.
C. Anak Berkebutuhan Khusus di Indonesia
Diperkirakan
antara 3-7 % atau sekitar 5,5-10,5 juta anak usia di bawah 18 tahun menyandang
ketunaan atau masuk kategori anak berkebutuhan khusus. “Apabila ditambah dengan
anak-anak yang menggunakan kacamata, jumlahnya akan lebih banyak lagi,” ungkap
Prof dr Sunartini, SpA (K), PhD dalam pidato pengukuhan jabatan guru besar pada
Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta di gedung senat
perguruan tinggi itu, Kamis (28/5). Secara global, tuturnya, diperkirakan ada
370 juta penyandang cacat atau sekitar 7 % populasi dunia, kurang lebih 80 juta
di antaranya membutuhkan rehabilitasi. Dari jumlah tersebut, hanya 10 persen
mempunyai akses pelayanan.
Istilah anak berkebutuhan
khusus adalah klasifikasi untuk anak dan remaja secara fisik, psikologis dan
atau sosial mengalami masalah serius dan menetap. Anak berkebutuhan khusus ini
dapat diartikan mempunyai kekhususan dari segi kebutuhan layanan kesehatan,
kebutuhan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, pendidikan inklusi, dan
kebutuhan akan kesejahteraan sosial dan bantuan sosial. “Selama dua dekade
terakhir istilah anak cacat telah digantikan dengan istilah anak dengan
kebutuhan kesehatan khusus,” jelasnya.
Menurut
Sunartini, istilah anak dengan kemampuan dan kebutuhan khusus sebagai pengganti
istilah anak cacat. Ini dinilainya manusiawi, tapi di Indonesia belum
disepakati. Karena itu perlu ditetapkan dalam peraturan perundangan agar dapat
dimasukkan sebagai program yang diutamakan di berbagai departemen yang
berkaitan. Namun dia mengakui, masalah anak dengan kebutuhan khusus di bidang
kesehatan belum menjadi prioritas, masih kalah dengan penyakit infeksi dan
berbagai keadaan kurang gizi.
Selain itu, ia
menambahkan, sampai saat ini terjadi keterbatasan dan belum disediakannya
fasilitas khusus seperti jalan yang bisa dilalui kursi roda, jalan yang aman
bagi anak dengan palsi serebral, jalan yang dibuat khusus bagi anak tuna netra
hingga bisa mandiri sampai tujuan. Penggunaan jalan seringkali menyebabkan
kesulitan bagi anak berkebutuhan khusus. Demikian juga fasilitas kesehatan,
masih sukar dicapai para penyandang cacat, di samping petugas kurang tanggap.
Sunartini
mengatakan, menghadapi terjadinya anak berkebutuhan khusus karena penyimpangan
perkembangan otak, langkah yang paling tepat adalah mengenali atau mendeteksi
dini kelainan yang ada, baik oleh penolong persalinan, tenaga kesehatan, serta
masyarakat, terutama orangtua dan keluarganya. Setelah itu, diikuti penanganan
atau intervensi dini, baik secara promotif, preventif, kuratif, maupun
rehabilitatif.
Banyak faktor
penyebab gangguan pembentukan dan perkembangan otak anak sejak saat pembuahan,
lahir, saat bayi, masa anak sampai remaja. Pada awal kehamilan terutama minggu
kedua sampai keenambelas di saat pembentukan organ ada berbagai hal yang dapat
menyebabkan pembentukan otak tidak sempurna atau rusak antara lain karena
kekurangn gizi dan mikronutrien seperti iodium, zink, selenium, kekurangan asam
folat, obat-obatan teratogenik seperti obat peluntur haid. Juga obat penenang
seperti talidomid, keracunan logam berat seperti Hg atau Pb (timbal), infeksi
intra uterin seperti TORCH dan kekerasan karena usaha pengguguran dengan
pijatan.
Secara uji multivariat, bahan organik
pada ibu hamil yang bekerja di pabrik menunjukkan adanya pengaruh kurang baik
terhadap perkembangan motorik, tingkah laku, perhatian dan hiperaktivitas.
Demikian halnya ibu yang mengalami depresi dalam periode satu tahun pertama
dapat mengakibatkan gangguan perkembangan kognitif sampai umur 18 bulan
gangguan tingkah laku, gangguan perkembangan sosial dan perilaku terutama pada
anak laki-laki usia balita.
Anak Berkebutuhan Khusus