a. System pendidikan segregasi
System pendidikan dimana anak berkelainan terpisah dari system pendidikan
anak normal. Penyelenggaraan system pendidikan segregasi di laksanakan secara
khusus dan terpisah dari penyelenggaran pendidikan untuk anak normal.
Keuntungan
system pendidikan segregasi
- Rasa ketenangan
pada anak luar biasa
- Komunikasi yang
mudah dan lancar
- Metode
pembelajaran yang khusus sesuai dengan kondisi dan kemampuan anak
- Guru dengan
latar belakang pendidikan luar biasa
- Sarana dan
prasarana yang sesuai
Kelemahan
system pendidikan segregasi
- Sosialisasi
terbatas
- Penyelenggaraan
pendidikan yang relative mahal
b. System Pendidikan Integrasi
System pendidikan luar biasa yang bertujuan memberikan pendidikan yang
memungkinkan anak luar biasa memperoleh kesempatan mengikuti proses pendidikan
bersama dengan siswa normal agar dapat mengembangkan diri secara optimal.
Keuntungan
System Integrasi
- Merasa di akui
haknya dengan anak normal terutama dalam memperoleh pendidikan
- Dapat
mengembangkan bakat ,minat dan kemampuan secara optimal
- Lebih banyak mengenal
kehidupan orang normal
- Mempunyai
kesempatan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi
- Harga diri anak
luar biasa meningkat
c. Pendidikan Inklusi (Pendidikan Terhadap Anak
Berkebutuhan Khusus)
Pendidikan inklusi adalah termasuk hal yang baru di Indonesia umumnya. Ada
beberapa pengertian mengenai pendidikan inklusi, diantaranya adalah pendidikan
inklusi merupakan sebuah pendekatan yang berusaha mentransformasi sistem
pendidikan dengan meniadakan hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap
siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan. Hambatan yang ada bisa
terkait dengan masalah etnik, gender, status sosial, kemiskinan dan lain-lain.
Dengan kata lain pendidikan inklusi adalah pelayanan pendidikan anak
berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk
mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
Salah satu kelompok yang paling tereksklusi dalam memperoleh pendidikan
adalah siswa penyandang cacat. Tapi ini bukanlah kelompok yang homogen. Sekolah
dan layanan pendidikan lainnya harus fleksibel dan akomodatif untuk memenuhi
keberagaman kebutuhan siswa. Mereka juga diharapkan dapat mencari anak-anak
yang belum mendapatkan pendidikan.
Ø Klasifikasi
Anak Berkebutuhan Khusus
Pengelompokan anak berkebutuhan khusus dan jenis pelayanannya, sesuai
dengan Program Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Tahun 2006 dan Pembinaan
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen
Pendidikan Nasional Pendidikan adalah sebagai berikut :
1) Tuna Netra
2) Tuna Rungu
3) Tuna Grahita:
(a.l. Down Syndrome)
4) Tuna Grahita
Ringan (IQ = 50-70)
5) Tuna Grahita
Sedang (IQ = 25-50)
6) Tuna Grahita
Berat (IQ 125 ) J. Talented : Potensi bakat istimewa (MultipleIntelligences :
Language, Logico mathematic, Visuo-spatial, Bodily-kinesthetic, Musical,
Interpersonal, Intrapersonal, Natural, Spiritual).
7) Kesulitan
Belajar (a.l. Hyperaktif, ADD/ADHD, Dyslexia/Baca, Dysgraphia/Tulis,
Dyscalculia/Hitung, Dysphasia/Bicara, Dyspraxia/ Motorik)
8) Lambat Belajar
( IQ = 70 –90 )
9) Autis
10) Korban
Penyalahgunaan Narkoba
11) Indigo
Gagagasan pendidikan inklusi
Sekolah inklusi adalah sekolah reguler yang mengkoordinasi dan
mengintegrasikan siswa reguler dan siswa penyandang cacat dalam program yang
sama, dari satu jalan untuk menyiapkan pendidikan bagi anak penyandang cacat
adalah pentingnya pendidikan inklusi, tidak hanya memenuhi target pendidikan
untuk semua dan pendidikan dasar 9 tahun, akan tetapi lebih banyak
keuntungannya tidak hanya memenuhi hak-hak asasi manusia dan hak-hak anak
tetapi lebih penting lagi bagi kesejahteraan anak, karena pendidikan inklusi
mulai dengan merealisasikan perubahan keyakinan masyarakat yang terkandung di
mana akan menjadi bagian dari keseluruhan, dengan demikian penyandang cacat
anak akan merasa tenang, percaya diri, merasa dihargai, dilindungi, disayangi,
bahagia dan bertanggung jawab.
inklusi terjadi pada semua lingkungan sosial anak, Pada keluarga, pada kelompok teman sebaya, pada sekolah, pada institusi-institusi kemasyarakatan lainnya. Sebuah masyarakat yang melaksanakan pendidikan inklusi berkeyakinan bahwa hidup dan belajar bersama adalah cara hidup (way of life) yang terbaik, yang menguntungkan semua orang, karena tipe pendidikan ini dapat menerima dan merespon setiap kebutuhan individual anak. Dengan demikian sekolah atau pendidikan menjadi suatu lingkungan belajar yang ramah anak-anak. Pendidikan inklusi adalah sebuah sistem pendidikan yang memungkinkan setiap anak penuh berpartisipasi dalam kegiatan kelas reguler tanpa mempertimbangkan kecacatan atau karakteristik lainnya.
inklusi terjadi pada semua lingkungan sosial anak, Pada keluarga, pada kelompok teman sebaya, pada sekolah, pada institusi-institusi kemasyarakatan lainnya. Sebuah masyarakat yang melaksanakan pendidikan inklusi berkeyakinan bahwa hidup dan belajar bersama adalah cara hidup (way of life) yang terbaik, yang menguntungkan semua orang, karena tipe pendidikan ini dapat menerima dan merespon setiap kebutuhan individual anak. Dengan demikian sekolah atau pendidikan menjadi suatu lingkungan belajar yang ramah anak-anak. Pendidikan inklusi adalah sebuah sistem pendidikan yang memungkinkan setiap anak penuh berpartisipasi dalam kegiatan kelas reguler tanpa mempertimbangkan kecacatan atau karakteristik lainnya.
LANDASAN HUKUM
- Landasan Spiritual
1. Surat An Nisa ayat 9 “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Maka hendaklah mereka bertaqwa kepada
Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
2. Surat Az Zuhruf ayat 32 “Allah telah menentukan diantara manusia
penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Allah telah meninggikan sebagian
dari mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat agar sebagian mereka dapat
saling mengambil manfaat(membutuhkan)”.
- Landasan Yuridis
1. Konvensi PBB tentang Hak anak tahun 1989.
2. Deklarasi Pendidikan untuk Semua di Thailand tahun 1990.
3. Kesepakatan Salamanka tentang Pendidikan inklusi tahun 1994.
4. UU No. 4 tentang Penyandang Cacat tahun 1997.
5. UU No. 23 tentang Perlindungan Hak Anak tahun 2003.
6. PP No. 19 tentang Standar Pendidikan Nasional tahun 2004.
7. Deklarasi Bandung tentang Menuju Pendidikan Inklusi tahun 2004.
Kalau kita cermati lebih teliti, landasa spiritual maupun landasan yuridis
tersebut telah memberikan dasar hukum yang jelas tentang bagaiman
penyelenggaraan pendidikan inklusi yang memang merupakan sebuah kebutuhan yang
tidak dapat ditunda-tunda lagi.
- Implementasi Di Lapangan
Indonesia Menuju Pendidikan inklusi Secara formal dideklarasikan pada
tanggal 11 agustus 2004 di Bandung, dengan harapan dapat menggalang sekolah
reguler untuk mempersiapkan pendidikan bagi semua anak termasuk penyandang
cacat anak. Setiap penyandang cacat berhak memperolah pendidikan pada semua
sektor, jalur, jenis dan jenjang pendidikan (Pasal 6 ayat 1). Setiap penyandang
cacat memiliki hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan dan
kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan
keluarga dan masyarakat (Pasal 6 ayat 6 UU RI No. 4 tahun 1997 tentang
penyandang cacat).
Disamping pendidikan atau sekolah reguler, pemerintah dan badan-badan
swasta menyelenggarakan pendidikan atau sekolah khusus yang biasa disebut
Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk melayani beberapa jenis kecacatan. Tidak seperti
sekolah reguler yang tersebar luas baik di daerah perkotaan maupun daerah
pedesaan. SLB dan SDLB sebagian besar berlokasi di perkotaan dan sebagian kecil
sekali yang berlokasi di pedesaan. Penyandang cacat anak untuk menjangkau SLB
atau SDLB relatif sangat jauh hingga memakan biaya cukup tinggi yang tidak
terjangkau penyandang cacat anak dari pedesaan. Ini pula masalah yang dapat
diselesaikan oleh pendidikan atau sekolah inklusi, di samping memecahkan
masalah golongan penyandang cacat yang merata karena diskriminasi sosial,
karena dari sejak dini tidak bersama, berorientasi dengan yang lain.
Sejak tahun 2001, pemerintah mulai uji coba perintisan sekolah inklusi
seperti di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 12 sekolah didaerah
Gunung Kidul dan di Provinsi daerah Khusus Ibukota Jogyakarta dengan 35
sekolah. Pada sekolah sekolah reguler yang dijadikan perintis itu memang
diuntukkan anak-anak lambat belajar dan anak-anak sulit belajar sehingga perlu
mendapat pelayanan khusus. Karena masih dalam tahap rintisan sampai sekarang
belum ada informasi yang berarti dari sekolah-sekolah tersebut.
Menurut Prof. Dr. Fawzie Aswin Hadi (Universitas Negeri Jakarta)
mengisahkan sekolah Inklusi (SD. Muhamadiyah di Gunung Kidul) sekolah ini punya
murid 120 anak, 2 anak laki-laki diantaranya adalah Tuna Grahita, dua anak ini
dimasukan oleh kedua ibunya ke kelas I karena mau masuk SLBC lokasinya jauh
dari tempat tinggalnya yang di pegunungan. Keluarga ini tergolong keluarga
miskin oleh sebab itu mereka memasukkan anak-anaknya ke SD. Muhamadiyah.
Perasaan mereka sangat bahagia dan bangga bahwa kenyataannya anak mereka
diterima sekolah. Satu anak tampak berdiam diri dan cuek, sedang satu lagi
tampak ceria dan gembira, bahkan ia menyukai tari dan suka musik, juga ia ramah
dan bermain dengan teman sekolahnya yang tidak cacat. Gurunya menyukai mereka,
mengajar dan mendidik mereka dengan mengunakan modifikasi kurikulum untuk
matematika dan mata pelajaran lainnya, evaluasi disesuaikan dengan kemampuan
mereka. Hal yang sangat penting disini yang berkaitan dengan guru adalah anak
Tuna Grahita dapat menyesuaikan diri dengan baik, bahagia dan senang di
sekolah. Ini merupakan potret anak Tuna Grahita di tengah-Tengah teman yang
sedang belajar.
Di Indonesia telah dilakukan Uji coba dibeberapa daerah sejak tahun 2001,
secara formal pendidikan inklusi dideklarasikan di Bandung tahun 2004 dengan
beberapa sekolah reguler yang mempersiapkan diri untuk implementasi pendidikan
inklusi. Awal tahun 2006 ini tidak ada tanda-tanda untuk itu, informasi tentang
pendidikan inklusi tidak muncul kepada publik, isu ini tenggelam ketika isu
menarik lainnya seperti biaya operasional sekolah, sistem SKS SMA dan
lain-lain.
Casino City in WA - JT Hub
BalasHapusJT-Hub offers online slots, video slots 속초 출장마사지 and 제주도 출장안마 live table games at Casino City Resort and Casino in 전라북도 출장마사지 WA. Read casino reviews, see games, 평택 출장안마 get the best 경산 출장안마 rate